Berita baru
KPAI Pastikan Dul Bisa Diproses Hukum
Mon 09 Sep 2013 13:23:00
\r\n Jakarta, Seruu.com- Kadiv Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan menyatakan terkait kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani alias Dul tetap bisa berjalan proses hukumnya meskipun Dul masih berusia 13 tahun.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/indonesiana/metropolitan/artikel/kpai-pastikan-dul-bisa-diproses-hukum
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.