Berita baru
Soal Pembatasan Baliho, KPU : Kan Banyak Jenisnya
Thu 05 Sep 2013 15:20:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan juga setiap peserta pemilu hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk baliho maksimal di dua titik pada tiap kecamatan mendapat keritikan dari para calon peserta pemilu.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/pemilu/kabar-pemilu/artikel/soal-pembatasan-baliho-kpu-kan-banyak-jenisnya
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.