Berita baru
UU No.11 Tahun 2012, Dasar Hukum Rehabilitasi Anak
Tue 10 Sep 2013 14:18:00
\r\n Jakarta, Seruu.com- Sesuai amanat UU No.11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan dan Rehabilitasi Anak merupakan hak normatif yang mesti diterima. Hal itu dinilai penting mengingat anak harus mendapatkan hak-haknya seperti kesehatan, pendidikan dan perkembangan tumbuhnya.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/uu-no11-tahun-2012-dasar-hukum-rehabilitasi-anak
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.