Berita baru
Vonis 5 Tahun Penjara Untuk Ratna Dewi Umar
Mon 02 Sep 2013 14:36:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Majleis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2006-2007.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/vonis-5-tahun-penjara-untuk-ratna-dewi-umar
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.