Senin, 02 September 2013

Newsletter Seruu: Vonis 5 Tahun Penjara Untuk Ratna Dewi Umar

Mustang Corps

Berita baru

Vonis 5 Tahun Penjara Untuk Ratna Dewi Umar
Mon 02 Sep 2013 14:36:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Majleis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2006-2007.
\r\n  

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/vonis-5-tahun-penjara-untuk-ratna-dewi-umar

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories