Berita baru
APJII: Pungutan Tanpa Persetujuan Rakyat adalah Perampokan
Wed 30 Apr 2014 14:41:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Tiga ahli hukum menguatkan gugatan terhadap UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keterangan dua ahli hukum pajak dan seorang ahli hukum tata negara ini diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/4/2014) dalam lanjutan perkara uji materi UU tentang PNBP dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/apjii-pungutan-tanpa-persetujuan-rakyat-adalah-perampokan
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.