Berita baru
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding
Thu 27 Oct 2016 17:51:00
\r\n Jakarta, Seruu.com- Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh Majelis Hakim karena telah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
\r\n
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/jessica-divonis-20-tahun-penjara-kuasa-hukum-banding
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.