Berita baru
Calon TKI Tertuduh Penipuan Dihukum 6 Bulan
Thu 30 Oct 2014 23:58:00
\r\n Semarang, Seruu.com - Yuni Rahayu, calon tenaga kerja Indonesia yang dituduh melakukan penipuan terhadap perusahaan jasa yang akan memberangkatkannya ke luar negeri, Kamis, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/calon-tki-tertuduh-penipuan-dihukum-6-bulan
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.