Berita baru
Pemkot Mataram Terapkan Zakat 2,5 Persen bagi PNS
Fri 31 Oct 2014 16:22:00
\r\n Mataram, Seruu.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa tenggara Barat, mulai November 2015 telah memberlakukan aturan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai, sembari menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pemkot-mataram-terapkan-zakat-25-persen-bagi-pns
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.