Berita baru
Pengimpor Sabu Asal Selandia Baru Divonis 15 Tahun Penjara
Tue 30 Jun 2015 17:37:00
\r\n Denpasar, Seruu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Antony Glen de Malmanche (52), warga Selandia Baru yang mengimpor sabu-sabu 1,602 kilogram.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/kota/bali/artikel/pengimpor-sabu-asal-selandia-baru-divonis-15-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.