Senin, 07 September 2015

Newsletter Seruu: Sejumlah Dewan Laporkan Setya Novanto - Fadli Zon Ke MKD

Mustang Corps

Berita baru

Sejumlah Dewan Laporkan Setya Novanto - Fadli Zon Ke MKD
Mon 07 Sep 2015 16:50:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com- Sejumlah Anggota DPR melaporkan secara resmi kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon pada acara Konpers calon presiden AS Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
\r\n  
\r\n Kapada wartawan Salah satu Anggota DPR yang ikut melaporkan ke MKD, Charles Honoris (PDIP) menegaskan bahwa kehadiran Novanto dan Fadli telah melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik, yang meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.
\r\n
\r\n Dia pun berpendapat, ada kejanggalan dalam pernyataan Fadli Zon yang menyebut pertemuan antara rombongan DPR di New York dengan Donald Trump bersifat spontan. Charles tak percaya dengan ucapan Fadli itu karena berdasarkan informasi yang ia terima, Kementerian Luar Negeri RI dan beberapa anggota DPR yang ada di New York sudah menyarankan Setya dan Fadli agar tidak menghadiri konferensi pers Trump.
\r\n  
\r\n “Ini bukan hal yang kebetulan karena sudah diingatkan sebelumnya," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin
\r\n
\r\n "Kami hanya minta pertanggungjawaban pimpinan DPR yang hadir dalam kampanye bakal calon presiden asing. Kami minta MKD melakukan pembuktian. Kalo terbukti salah, kami minta ada sanksinya," tambahnya.
\r\n  
\r\n Adapun Anggota DPR yang melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD. yakni : Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, dan Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa; Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Akbar Faizal dari Partai NasDem.
\r\n
\r\n Setya dan Fadli diduga melanggar Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik yang menyebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
\r\n
\r\n Selain itu, mereka juga dituding melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, Pasal 1 ayat 10 tentang Perjalanan Dinas, dan Bab II Ketentuan Umum dan Integritas. [sm]

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/sejumlah-dewan-laporkan-setya-novanto--fadli-zon-ke-mkd

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories