Jumat, 31 Juli 2015

Newsletter Seruu: Kasus Dwelling Time Bukan Persoalan Satu Instansi Saja

Mustang Corps

Berita baru

Kasus Dwelling Time Bukan Persoalan Satu Instansi Saja
Fri 31 Jul 2015 15:40:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Kasus Dwelling Time sebenarnya bukan persoalan baru, melainkan persoalan yang dibiarkan terus menerus terjadi sehingga efektifitas pelayanan di pelabuhan menjadi terganggu.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Hal tersebut dikatakan Taufan Hunneman aktivis 98 yang juga berprofesi sebagai advokat kepada Seruu.com melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2015).
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n "Memang persoalan dwelling time bukan persoalan satu instansi saja namun persoalan semua instansi yang terlibat dalam pre clearance. Langkah polisi yang membongkar adanya permainan dalam perijinan patut dijadikan evaluasi untuk perbaikan kedepannya," paparnya.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Karena itu Alumni Fakultas Hukum Jayabaya Jakarta ini menyarankan disamping pelayanan satu atap harus juga di lakukan integratif system yang berbasis online agar pelayanan juga menjadi mudah.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n "Tentu integratif system semua para pemangku kebijakkan harus duduk satu meja untuk memformulasikan system yang semua pihak mendapatkan kemudahan," kata dia.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Dengan sistem integratif, menurutnya, semua kebijakkan menjadi satu sistem yang berbasis online maka dapat di hindarin praktek suap maupun setoran dari para penguna jasa
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n "Penetapan dan pengeledahan di kementerian perdagangan dan ditemukan sejumlah uang baik yang berbentuk tunai maupun yang masih dalam rekening merupakan awal momentum untuk kita bersama memperbaiki pelayanan di semua sektor secara khusus yang menyangkut dwelling time. Lamanya penimbunan barang yang terjadi akan mempengaruhi juga dengan ongkos produksi apalagi di tambah dengan adanya praktek suap," jelasnya.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Oleh karena itu Taufan mendukung langkah kapolda metro jaya untuk melakukan oengusutan secara tuntas kasus dwelling time
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka IM bersama dua orang lainnya yakni Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU. [Sm]
\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/kasus-dwelling-time-bukan-persoalan-satu-instansi-saja

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories