Kamis, 30 Juli 2015

Newsletter Seruu: Pendaftaran Ulang Akan Dilakukan 13 Daerah Tanggal 1-3 Agustus 20

Mustang Corps

Berita baru

Pendaftaran Ulang Akan Dilakukan 13 Daerah Tanggal 1-3 Agustus 20
Fri 31 Jul 2015 08:56:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com – Ada 13 daerah yang akan membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota tanggal 1-3 Agustus 2015 mendatang.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Dari 13 daerah itu, ada 12 daerah yang hanya punya 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang sama sekali belum ada satupun pasangan calon yang  mendaftar. 
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n “Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur,” ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di depan awak media, Kamis (30/7).
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Hadar memaparkan, KPU sudah melakukan analisa mengenai pendaftaran pencalonan ini. Daerah yang 0 pasangan calon atau tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ada 1 daerah sebesar 0,37%. Kemudian ada 12 daerah hanya dengan 1 pasangan pasangan calon sebesar 4,46%. Sedangkan daerah yang memiliki 2 pasangan calon sebanyak 83 daerah sebesar 30,85%.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Selanjutnya daerah dengan 3-4 pasangan calon ada di 146 daerah sebesar 54,27%. Kemudian daerah yang mempunyai 5-6 pasangan calon ada di 22 daerah sebesar 8, 18%, dan terakhir daerah yang mempunyai lebih dari 6 pasangan calon terdapat di 5 daerah sebesar 1,86%.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n “Kita bisa memetakan berapa banyak pasangan calon di suatu daerah, maka dari data ini daerah yang hanya mempunyai 2 pasangan calon akan berpotensi agak besar, karena bisa saja nanti setelah dilakukan pengecekan dokumen menjadi hanya 1 pasangan calonnya, sehingga bisa terjadi penundaan juga. Untuk itu kami berharap bagi pasangan calon yang sudah terdaftar, terutama yang hanya 2 pasangan calon, apabila begitu kami kabarkan ada data yang harus diperbaiki, mohon direspon dengan baik, sehingga perbaikan dokumen itu tidak ada masalah, dan pasangan calon tersebut bisa segera ditetapkan sebagai peserta pilkada di daerah tersebut,” tegas Hadar.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Bagi calon pasangan perseorangan, tambah Hadar, bila sudah diverifikasi di awal, bukan berarti sudah bersih dokumennya, tetapi bisa juga akan mengikuti perbaikan di masa perbaikan seperti yang melalui dukungan parpol atau gabungan parpol. 
\r\n
\r\n Verifikasi pertama bagi calon perseorangan adalah mengecek dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran dan verifikasi kedua mengecek dokumen hasil perbaikan.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Bedanya, kalau verifikasi pertama itu syarat dukungan didatangi ke rumah-rumah, kalau verifikasi kedua itu dilakukan secara kolektif, karena masalah waktu pengecekan yang sangat pendek.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Hadar menjelaskan bahwa banyak dokumen yang tidak bisa dikumpulkan diawal pendaftaran, hal tersebut karena banyak dokumen yang masih bergantung pada pihak lain, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Rumah Sakit.
\r\n
\r\n  
\r\n
\r\n Dokumen-dokumen yang harus diperbaiki tersebut harus tuntas pada masa perbaikan yaitu 4-7 Agustus 2015, apabila belum selesai maka tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU berharap pasangan calon bisa memberikan perhatian khusus mengenai hal ini.
\r\n
\r\n  
\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/pendaftaran-ulang-akan-dilakukan-13-daerah-tanggal-1-3-agustus-20

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories